Selasa, 30 April 2013

Karya Tulis Ilmiah

Karya Tulis Ilmiah adalah sebuah penelitian dalam rangka memecahkan suatu bentuk persoalan untuk melatih keterampilan menulis dan kreativitas mahasiswa. Dalam pengesahannya, Karya Tulis Ilmiah serta penyelenggaraan perlombaannya didasarkan pada:

1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi

3. Keputusan Mendiknas No 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.

4. Keputusan Mendiknas No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.

Pada awalnya penyelengaaraan perlombaan KTI dibagi menjadi tiga bidang ilmu yang diikutsertakan, yaitu; IPA, IPS dan pendidikan. Dalam penilaiannya, tentunya ada ketentuan dalam pembuatan makalah, yaitu:

A. Sistematika Penulisan

I. Bagian Awal

a. Halaman Judul

b. Lembar Pengesahan

c. Kata Pengantar dari penulis

d. Daftar Isi

e. Ringkasan (bukan abstrak) yang mencerminkan isi keseluruhan karya tulis

II. Bagian Inti

a. Pendahuluan

b. Telaah Pustaka

c. Metode Penulisan

d. Analisis dan Sintesis

e. Simpulan dan saran

III. Bagian Akhir

a. Daftar Pustaka

b. Daftar Riwayat Hidup peserta 

c. Lampiran (jika diperlukan) seperti: foto/dukumentasi, dan data yang mendukung


B. Persyaratan Penulisan

I.Teknis penulisan dan pengetikan

a. Penulisan Huruf

b. Tata Letak & Batas pengetikan

c. TataBahasa

d. TandaBaca

e. Penulisan Tabel dan Gambar Tabel

f. Penyusunan Daftar Pustaka

II. Total keseluruhan makalah adalah 20-30 lembar, berawal dari bagian pendahuluan hingga saran

III. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan EYD

Seetelah siap tahap pengumpulan makalah, peserta akan dipanggil untuk memperesentasikan hasil dari Karya Tulis Ilmiahnya. Selamat mencoba! :)

Jumat, 26 April 2013

Psikologi Forensik

Psikologi Forensik adalah ilmu perilaku yang berlandaskan hukum. Dalam ilmu forensik terdiri dari tiga hal penting, yaitu; korban, pelaku dan penegak hukum. Ilmu ini telah ditemukan pada tahun 1901, namun baru disahkan oleh American Psychological Assiciation (APA)pada tahun 1991 sebagai cabang ilmu psikologi tersendiri. Bersamaan dengan tahun pengesahan Psikologi Forensik sendiri, telah terbit sebuah buku yang berkaitan dengan ilmu ini berjudul "On The Witness Hand" dimana buku ini menceritakan tentang dinamika psikologis saksi ketika berada di persidangan. Psikologi Forensik sendiri sudah menjadi cabang ilmu ke-13 yang terdaftar dalam Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Dalam kajian permasalahannya, Psikologi Forensik lebih berkonsentrasi kepada hukum Piana daripada perdata. Disini ada beberapa tahapan yang perlu dilakukanoleh seorang Psikolog Forensik dalam menganalisa maupun menyelesaikan sebuah kasus sebagai kostribusinya kepada polisi maupun hukum. Beberapa hal ini terkait dengan sistem yang dianut oleh Kitab Undang-undang Hukum acara pidana.Yaitu:

1. Penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian

2. Penuntutan oleh Kejaksaan

4. Pelaksanaan keputusan (eksekusi) oleh kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan

3. Tahap pemeriksaan di pengadilan oleh Hakim

Tahapan-tahapan tersebut harus dilalui secara sistematis dalam peradilan pidana. Berikut pemaparannya secara detail;

Penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian

Seorang penyidik (biasanya pejabat berwenang atau pegawai negri sipil yang sudah ditetapkan) pasti membutuhkan informasi sebelum melakukan penyidikan, ada tiga informasi penting yang perlu diketahui oleh tim penyidik dalam menangani tindak pidana, yaitu
1. Laporan (Pasal 1 butir 24 KUHP)
2. Pengaduan (Pasal 1 butir 25 KUHP)
3. Tertangkap basah melakukan tindak pidana (Pasal 1 butir 19 KUHP)
Setelah informasi tersebut tersampaikan kepada penidik, maka dimulailah proses penyelidikan. Yaitu, mencari tau ada tidaknya tindakan pidana dalam kasus tersebut. Penyelidikan dapat dilakukan dengan menemukan bukti-bukti akurat yang berkaitan dengan kasus tersebut, hal ini sesuai dengan KUHP Pasal 1.

Tugas soeorang psikolog forensik dalam hal ini adalah menerapkan Scientific Criminal Detection, yaitu menerapkan teori psikologi untuk mendapatkan informasi dari saksi. hal ini dapat dilakukan dengan proses interview, hypnosis dan lainnya. Kemudian seorang psikolog forensik juga terjun ke lapangan untuk melihat kondisi tempat saat kejadian berlangsung. Hal ini dapat membantu seoarng Psikolog forensik dalam mengetahui proses mental seoang pelaku.

Penuntutan Oleh Kejaksaan
Setelah selesai proses penyelidikan, maka penyidik harus menyerahkan berkas kepada Penuntut. Apabila berkas yang diberikan belum cukup lengkap maka seorang penuntuk akan kembali menyerahkan berkas kepada tim penyidik dengan memberikan petunjuk. Sebaliknya apabila berkas sudah memenuhi persyaratan penuntut, maka penuntut umum akan membuat surat dakwaan berlandaskan informasi yang diperoleh penyidik sesuai dengan pasal 143 (1) KUHP. Setelah selesai proses pembuatan surat, maka penuntut umum akan menyerahkan surat dakwaan kepada Pengadilan Negri untuk mengadili pihak-pihak terkait.

Tahap Peradilan
Pada tahap ini, semua berkas yang sudah diperoleh baik itu barang bukti maupun surat dakwaan akan dicocokan dengan identitas terdakwa. Apabila semua berkas dan bukti yang terlah dikumpulkan memiliki kecocokan dengan terdakwa, maka terdakwa dinyatakan bersalah. Sebaliknya jika tidak, terdakwa tidak dinyatakan bersalah. Ada beberapa hal penting yang mendukung alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP adalah:
1. Keterangan oleh Saksi
2. Keterangan oleh Ahli
3. Surat-surat terkait
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa
Dalam proses ini, seorang hakim diharapka cermat, adil dan matang dalam menilai dan mempertimbangkan sebuah kasus.

Peran psikolog forensik
Seperti yang dapat kita lihat pada poin ke-2 diatas bahwa keterangan oleh ahli merupakan alat bukti yang sah. Disini seoarng psikolog forensik akan membantu Hakim dalam mempertimbangkan jalannya sebuah kasus. Dapat juga dilihat pada tahap pertama, seorang psikolog forensik turut campur tangan dalam proses penyidikan. Maka seorang pikolog forensik dapat dikatakan mengetahui urutan-urutan kejadian maupun seluk-beluk kasus yang sedang ditangani.

Kamis, 25 April 2013


Reza Indragiri Armiel, Ahli Psikologi Forensik di Indonesia



 Reza Indragiri Armiel adalah salah seorang tokoh Psikologi Forensik di Indonesia. Beliau adalah salahsatu dari sedikit orang yang mempelajari Ilmu Forensik di bidang Psikologi. Pria kelahiran 19 Desember 1974 ini meraih gelar S1 di Universitas Gajah Mada jurusan Psikologi, kemudian mendapatkan beasiswa untuk meraih gelas S2 di Australia, tepatnya di University of Melbourne.Banyak hal berhubungan dengan masa lalunya yang mendukung keahliannya sekarang. Semua berawal dari sublimasi yang beliau alami selama masa hidupnya. Beliau berasal dari keluarga Broken Home. Orangtuanya sudah berpisah ketika ia berumur 1,5 tahun. Kemudian dalam beberapa waktu ia dibesarkan oleh Ibunya, beliau menganggap bahwa Ibunya bukanlah orang yang penyayang. Pada suatu ketika ia mengalami benturan di kepalanya, sang Ibu hanya membiarkannya. Kejadian itu hak asuhnya berpindah kepada Ayahnya. Sang Ayah cenderung disiplin dalam mendidik beliau, anehnya beliau malah menjadi anak yang nakal sewaktu SD di Muhamadiyah, Rawamangun Jakarta. Setamat SD, beliau dipindahkan ke Riau dan tiggal bersama kakek dan neneknya. Perlakuan kakek dan neneknya yang cenderung baik dan membebaskan, malah membuatnya semakin berprestasi di sekolah. Setelah tamat SMP, beliau dipercayakan untuk melanjutkan SMA di Yogyakarta. Prestasinya di SMA sangat terlihat, terutama dalam memimpin delegasi pemuda Indonesia dalam rangka pertukaran pelajar Indonesia-Australia. Setelah lulus SMAd dengan prestasi yang baik, beliau melanjutkan studinya di Universitas Gajah Mada, bidang Ilmu Psikologi.

Beliau memiliki ketertarikan di bidang ilmu Forensik pada saat bekerja di Departemen Luar Negri setelah meraih gelar S1 nya. Disana beliau, dipercayakan untuk membantu tim penyidik dalam meganalisa beberapa kasus. Hingga pada akhirnya, Deplu memutuskan untuk memberikan beasiswa kepada beliau untuk melanjutkan studinya. Beliau menyatakan bahwa ada hubungan antara profesi yang sekarang disandangnya dengan masa lalunya. Dimana beliau telah mencapai sebuah sublimasi dengan memukan "titik trauma" semasa hidupnya yang membuatnya bangkit dan mengalami pencerahan dalam menekuni bidang ini. Ada sebuah cerita unik yang membuat beliau memiliki persamaan dengan psikopat. Yaitu; semasa kecilnya beliau suka menyiksa binatang, ada kenikmatan sendiri ketika melihat binatang itu mati perlahan-lahan saat disiksa. Menurut beliau apabila perilakunya itu tidak terkendali, maka ia berpotensi menjadi seorang psikopat. 

Selama menekuni bidang ini, beliau pernah bekerja menjadi staf pengajar di Universitas Islam Negri (UIN), STIS-PTIK, kemu
diaan saat ini beliau mengepalai bidang psikologi di Universitas Bina Nusantara. Beliau juga sering diminta kepolisian dalam menganalisa beberapa kasus.

Rabu, 24 April 2013

Pendidikan Anak Usia Dini

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah sbuah proses pembelajaran anak usia dini, dalam melatih kemampusan fisik, kognitil, sosial maupun intelegensi anak. Sebelumnya, para tokoh juga sudah mencanangkan program ini. Berikut beberapa  tokoh PAUD:
1. FREDERICH WILHELM FROEBEL (Jerman)
>Frederich beranggapan bahwa pembelajaran anak diluar rumah merupakan titik berat dari perkembangan motorik halus dan kasar anak tersebut.
>Frederich mengembangkan metode "Belajar Sambil Bermain" kepada anak usia dini
>Sistem "Garden of Childern" atau "Kindergraten" juga dikembangkan oleh Frederich dalam menumbuh-kembangkan potensi anak.
2. JOHN DEWEY (Amerika, 1895-1952)
>Dewey menekankan bahwa pendidikan adalah proses kehidupan
>beliau mengutarakan sebuah istilah Progressivism  yaitu, mengutamakan minat anak dalam menyelesaikan masalah dan menemuan hal baru.
>Dewey juga menekankan bahwa anak dapat lebih berkembang apabila proses penddikan dibantu dengan alat dan objek.
3. JAN LIGHTHART (Amsterdam, Belanda)
> Metode "Buah Limau" yaitu, menghentikan perilaku buruk anak dengan menimbulkan hal yang lebih baik.
4. MARIA MONTESORRI (Italia)
>Montesori adalah seorang Dokter sekaligus Antropolog di Italia.
> Montesori menyatakan bahwa dengan adanya pendidikan usia dini dapat melatih indera 
> Montesori memandang pendidikan pada usia dini sangatlah penting, karen anak dianggap masih dalam "masa peka" dengan lingkungannya.
5. KI HAJAR DEWANTARA (Indonesia)
> Sistem Among, yaitu:
   a. Ing ngarso sung tulodho (di depan harus dapat memberi contoh yang baik)
   b. Ing madyo mangun karso (di tengah harus dapat membangun)
   c. Tut wuri Handayani (di belakang harus dapat mendorong dan memberi semangat)

Bagaimanakah PAUD di Indonesia?
Seshungguhnya perkembangan PAUD sangat terlihat pada masa kini. Dilihat dari banyaknya lembaga kanak-kanak yang menyediakan pendidikan bagi anak usia dini. Orangtua juga sudah terlihat mendukung program ini, dengan mengantarkan anak-anaknya ke lembaga yang menyediakan.
Disamping 'melek'nya masyarakat akan manfaat dan fungsi PAUD, sebeumnya pemerintah juga telah mengesahkan undang-undang PAUD pada tahun 2001. Kemudian dinyatakan kembali secara eksplisit pada Undang-undang Tahun 2003 No. 20.
Dengan begitu, pelaksanaan PAUD menjadi semakin terkendali dan terawasi.
Dari semua dukungan yang ada dalam mengembangkan PAUD di Indonesia, sudah tercatat sebanyak 360.000 lembaga PAUD di Indoesia. PAUD di Indonesia sendiri juga terdiri dari berbagai macam. Dimana ada PAUD Inklusi yang mengutamakan pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus. Kemudian juga ada PAUD Internasional dengan menggunakan standar Internasional juga.